TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara
perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan
pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan
jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia
meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang
lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang
dipinang oleh orang lain (Muttafaq
'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut
sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan
Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin
dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makanan
paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang
kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa
yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu
Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang
shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam :
"Artinya :
Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan
makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist Shahih Riwayat Abu
Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN
YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya
"Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa
perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa
cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama
antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan
sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan
si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari
dan Muslim).
Jadi dalam
Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin
Dalam
peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari
ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam
sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal.
Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan
melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang
membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat
lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap
acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib
untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan
dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat
istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin
kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?". (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain
Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka
akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Artinya :
Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi". (Ali-Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan
Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua
mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak
anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang
wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib
melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !.
Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian".
Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid
?".
'Aqil menjelaskan :
'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah :
Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (= Mudah-mudahan Allah memberi
kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan
yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits
Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451,
dan lain-lain).
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan
kepada seorang mempelai ialah :
"Baarakallahu laka
wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah:
'Artinya : Dari Abu
hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan
selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a
baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan,
Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia
mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad
2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi
pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita.
Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa
yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya
adalah musik yang hingar bingar.
KHATIMAH
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga
yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah
(kasih sayang), Allah berfirman :
"Artinya : Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah
menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir". (Ar-Ruum : 21).
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling
memahami kekurangan dan
kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya
masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya
masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang
mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi
manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian
dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang
sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut"
perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam
Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam
memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".
Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam
dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan,
tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19).
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19).
"Artinya : Ya
Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang
menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa".
(Al-Furqaan : 74)
Amiin.
Wallahu a'alam bish shawab.
0 komentar:
Posting Komentar